Pedoman Umum Surveyor

Surveyor akreditasi adalah tenaga surveyor yang ditetapkan oleh LAFKESPRI, yang mempunyai kriteria dan kompetensi sesuai dengan yang dipersyaratkan.
LAFKESPRI memiliki anggota surveyor melalui proses rekrutmen, seleksi kelulusan dan penetapan dengan tahapan sebagai berikut:

  • 01 Pengumuman
    1. Pengumuman perekrutan surveyor melalui website LAFKESPRI, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan media lainnya.
    1. Calon surveyor dapat diusulkan oleh dinas kesehatan provinsi atau mengirimkan lamaran langsung dengan rekomendasi dari dinas kesehatan provinsi ke LAFKESPRI dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
    1. Berdasarkan rapat tim rekrutmen yang dibentuk oleh LAFKESPRI, ditetapkan calon surveyor yang terpilih sebagai peserta pelatihan surveyor akreditasi PKLU.
    1. Calon surveyor yang mendapatkan pemanggilan sebagai peserta pelatihan surveyor akreditasi PKLU wajib untuk mengikuti seluruh rangkaian pelatihan sesuai dengan tata tertib pelatihan yang berlaku.
    1. Bagi calon surveyor yang lulus dalam pelatihan surveyor akreditasi PKLU akan diberikan sertifikat kelulusan oleh LAFKESPRI dan diketahui oleh Kemenkes.
 

Persyaratan Umum Surveyor

Sehat

Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.

Usia

Umur minimal 35 tahun pada saat mendaftar.

Komputer & Internet

Mampu mengoperasionalkan komputer, minimal program MS office (Word, Excel dan Power Point), internet (email dan aplikasi daring).

Izin Atasan

Bila masih aktif bekerja wajib mendapatkan izin dari pimpinan tempat bekerja

Integritas

Bersedia menandatangani pakta integritas yang disediakan oleh LAFKESPRI.

Penetapan Calon

Berdasarkan rapat tim rekrutmen yang dibentuk oleh LAFKESPRI, ditetapkan calon surveyor yang terpilih sebagai peserta pelatihan surveyor akreditasi PKLU.

Pendidikan & Pelatihan

Calon surveyor yang mendapatkan pemanggilan sebagai peserta pelatihan surveyor akreditasi PKLU wajib untuk mengikuti seluruh rangkaian pelatihan sesuai dengan tata tertib pelatihan yang berlaku.

Penugasan

Bersedia ditugaskan menjadi surveyor akreditasi PKLU di seluruh Indonesia.

Sertifikat Kelulusan

Bagi calon surveyor yang lulus dalam pelatihan surveyor akreditasi PKLU akan diberikan sertifikat kelulusan oleh LAFKESPRI dan diketahui oleh Kemenkes.

``

Persyaratan Khusus Surveyor Akreditasi Puskesmas & Klinik

Kriteria surveyor akreditasi Puskesmas dan klinik

Surveyor bidang administrasi dan manajemen:
  1. Tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah strata satu (S1) bidang kesehatan.
  2. Mempunyai pengalaman bekerja di puskesmas, mengelola program pelayanan kesehatan dasar, dan/atau program mutu pelayanan kesehatan dasar minimal 3 (tiga) tahun.
  3. Memiliki sertifikat pelatihan Surveyor akreditasi yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara akreditasi PKLU.
Surveyor bidang upaya kesehatan masyarakat:
  1. Tenaga kesehatan pendidikan paling rendah strata satu (S1) bidang kesehatan.
  2. Mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas dan/atau mengelola program pelayanan kesehatan dasar minimal 3 (tiga) tahun.
  3. Memiliki sertifikat pelatihan surveyor akreditasi yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara akreditasi PKLU.
Surveyor bidang upaya kesehatan perseorangan:
  1. Tenaga medis.
  2. Pernah bekerja di Puskesmas dan/atau klinik pratama minimal 1 (satu) tahun.
  3. Memiliki sertifikat pelatihan Surveyor akreditasi yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara akreditasi PKLU.

Tim surveyor akreditasi Puskesmas dan klinik

Tim Surveyor Akreditasi Puskesmas terdiri dari
  1. Satu orang surveyor bidang administrasi dan manajemen, yaitu surveyor yang bertugas menilai Bab I, II dan III dari standar akreditasi Puskesmas.
  2. Satu orang surveyor bidang upaya kesehatan masyarakat, yaitu surveyor yang bertugas menilai Bab IV, V dan VI dari standar akreditasi Puskesmas.
  3. Satu orang surveyor bidang upaya kesehatan perseorangan, yaitu surveyor yang bertugas menilai Bab VII, VIII dan IX dari standar akreditasi Puskesmas.
Tim Surveyor Akreditasi Klinik Pratama terdiri dari
  1. Satu orang surveyor bidang administrasi dan manajemen, yaitu surveyor yang bertugas menilai Bab I dan IV dari standar akreditasi klinik pratama.
  2. Satu orang surveyor bidang upaya kesehatan perseorangan yaitu surveyor yang bertugas menilai Bab II dan III dari standar akreditasi klinik pratama.
``

Persyaratan Khusus Surveyor Akreditasi Laboratorium Kesehatan

Tim surveyor akreditasi Laboratorium

Bidang manajemen pelayanan kesehatan:

Seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan dengan pendidikan minimal Strata Satu (S1) di bidang kesehatan dan mempunyai pengalaman dalam pengelolaan laboratorium kesehatan atau fasilitas kesehatan lainnya dan/atau mengelola program mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan paling singkat 3 (tiga) tahun.

Bidang teknis pelayanan kesehatan:

Seorang tenaga dokter atau dokter spesialis, di antaranya spesialis patologi klinik, patologi anatomi, mikrobiologi dan parasitologi dan mempunyai pengalaman dalam pengelolaan laboratorium kesehatan dan/atau sebagai pengelola teknis laboratorium kesehatan paling singkat 3 (tiga) tahun.

``

Persyaratan Khusus Surveyor Akreditasi Unit Transfusi Darah

Tim surveyor akreditasi Unit Transfusi Darah

Bidang manajemen pelayanan kesehatan:

Tenaga medis atau tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah strata satu (S1) bidang kesehatan dan mempunyai pengalaman dalam pengelolaan pelayanan darah, dan/atau mengelola program mutu dan akreditasi pelayanan darah, paling singkat 3 (tiga) tahun.

Bidang teknis pelayanan kesehatan:

Tenaga medis atau teknisi pelayanan darah dengan pendidikan paling rendah strata satu (S1) bidang kesehatan dan mempunyai pengalaman bekerja di pelayanan darah sebagai pengelola teknis pelayanan darah paling singkat 5 (lima) tahun. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan/workshop teknis bidang pelayanan darah dalam 5 (lima) tahun terakhir.

Bergabunglah Bersama Kami

Bagi fasilitas kesehatan primer yang akan bergabung bersama kami, silakan registrasi. Demikian pula bagi para calon surveyor yang akan bergabung, silakan registrasi di LAFKESPRI