Tim surveyor akreditasi Laboratorium
Bidang manajemen pelayanan kesehatan:
Seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan dengan pendidikan minimal Strata Satu (S1) di bidang kesehatan dan mempunyai pengalaman dalam pengelolaan laboratorium kesehatan atau fasilitas kesehatan lainnya dan/atau mengelola program mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan paling singkat 3 (tiga) tahun.
Bidang teknis pelayanan kesehatan:
Seorang tenaga dokter atau dokter spesialis, di antaranya spesialis patologi klinik, patologi anatomi, mikrobiologi dan parasitologi dan mempunyai pengalaman dalam pengelolaan laboratorium kesehatan dan/atau sebagai pengelola teknis laboratorium kesehatan paling singkat 3 (tiga) tahun.